Mengkaji Tarif Resiprokal USA dalam Perspektif Hukum Perdagangan Internasional dan Penyelesaian Melalui Jalur Diplomasi

Main Article Content

Dewi Lusy Nurcahyani
Andi Aina Ilmih

Abstract

Kebijakan tarif resiprokal yang diterapkan secara sepihak oleh pemerintah Amerika Serikat ditujukan kepada seluruh negara tanpa pengecualian, termasuk Indonesia yang turut merasakan dampaknya. Langkah ini memunculkan tantangan baru bagi Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) serta negara-negara anggotanya, karena dianggap bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar hukum perdagangan internasional. Selain itu, kebijakan tersebut tidak sejalan dengan asas Most-Favoured Nation (MFN) dan ketentuan dalam General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) yang telah disepakati bersama oleh seluruh anggota WTO. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif, serta memanfaatkan sumber data hukum primer, sekunder, dan tersier. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis pendekatan diplomatik dalam perspektif hukum perdagangan internasional, dengan mendorong penguatan kerja sama bilateral dan multilateral demi tercapainya kesepakatan yang saling menguntungkan antarnegara, serta untuk melindungi kepentingan perdagangan global agar tidak berkembang menjadi konflik terbuka akibat aksi saling balas pemberlakuan tarif.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Nurcahyani, D. L., & Ilmih, A. A. (2025). Mengkaji Tarif Resiprokal USA dalam Perspektif Hukum Perdagangan Internasional dan Penyelesaian Melalui Jalur Diplomasi . J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah, 4(5), 2672–6277. https://doi.org/10.56799/jceki.v4i5.10041
Section
Articles

References

Adolf, H. (2020). Hukum penyelesaian sengketa internasional. Sinar Grafika.

Alam, G. N., & Azmi, F. (2024). Kebijakan proteksionisme Indonesia dalam pembatasan impor

barang cross border melalui e-commerce: Studi kasus aplikasi Shopee. Jurnal Perdagangan

Internasional, 2(1), 31–43.

Chandrawulan, A. A. (2022). Hukum perusahaan multinasional, liberasi hukum perdagangan internasional, dan hukum penanaman modal.

European Commission. (2021, October 31). EU-US reach agreement on steel and aluminium

dispute.

Faliq, H. A., & Marsanto, A. N. (2021). Analisis SWOT Perjanjian Perdagangan Indonesia-Chile

CEPA. Buletin Bisnis & Manajemen, 7(2), 161–179.

Hutabarat, L. F. (2018). Diplomasi ekonomi Indonesia dan pasar prospektif di kawasan Pacific

Alliance: Studi kasus Meksiko dan Chile. Jurnal Asia Pacific Studies, 2(2), 161–179.

Ilmih, A. A. (2020). Perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi e-commerce. Jurnal

Hukum & Masyarakat, 12(1), 55–68.

Matondang, K. A., Sinaga, D. L., Tinambunan, F. U., Saragi, S. L., & Sitio, V. (2024). Pengaruh

kebijakan proteksionisme terhadap hubungan dagang antar negara. INNOVATIVE: Journal

of Social Science Research, 4(3), 4742–4755.

Nurcayah, N. (2022). Buku ajar ekonomi internasional. PT. Naya Expanding Management.

Office of the United States Trade Representative. (2020, January 15). Economic and trade

agreement between the United States of America and the People’s Republic of China:

Phase one agreement.

Prestowitz, C. (1998). Trading places: How we allowed Japan to take the lead. Basic Books.

Soeparna, I. I. (2020). Hukum perdagangan internasional. Kencana.

World Trade Organization. (1994). General Agreement on Tariffs and Trade (GATT 1994).

Yanuarti, T., Wibisono, M., & Midhio, I. (2020). Strategi kerja sama Indo-Pasifik untuk

mendukung pertahanan negara perspektif Indonesia. Jurnal Strategi Pertahanan Semesta,

6(1), 45–67.

Zartman, I. W. (2020). Ripeness: The hurting stalemate and beyond. In P. Stern & D. Druckman

(Eds.), International conflict resolution after the Cold War (pp. 225–250). National

Academy Press.