Mengkaji Tarif Resiprokal USA dalam Perspektif Hukum Perdagangan Internasional dan Penyelesaian Melalui Jalur Diplomasi
Main Article Content
Abstract
Kebijakan tarif resiprokal yang diterapkan secara sepihak oleh pemerintah Amerika Serikat ditujukan kepada seluruh negara tanpa pengecualian, termasuk Indonesia yang turut merasakan dampaknya. Langkah ini memunculkan tantangan baru bagi Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) serta negara-negara anggotanya, karena dianggap bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar hukum perdagangan internasional. Selain itu, kebijakan tersebut tidak sejalan dengan asas Most-Favoured Nation (MFN) dan ketentuan dalam General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) yang telah disepakati bersama oleh seluruh anggota WTO. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif, serta memanfaatkan sumber data hukum primer, sekunder, dan tersier. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis pendekatan diplomatik dalam perspektif hukum perdagangan internasional, dengan mendorong penguatan kerja sama bilateral dan multilateral demi tercapainya kesepakatan yang saling menguntungkan antarnegara, serta untuk melindungi kepentingan perdagangan global agar tidak berkembang menjadi konflik terbuka akibat aksi saling balas pemberlakuan tarif.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Adolf, H. (2020). Hukum penyelesaian sengketa internasional. Sinar Grafika.
Alam, G. N., & Azmi, F. (2024). Kebijakan proteksionisme Indonesia dalam pembatasan impor
barang cross border melalui e-commerce: Studi kasus aplikasi Shopee. Jurnal Perdagangan
Internasional, 2(1), 31–43.
Chandrawulan, A. A. (2022). Hukum perusahaan multinasional, liberasi hukum perdagangan internasional, dan hukum penanaman modal.
European Commission. (2021, October 31). EU-US reach agreement on steel and aluminium
dispute.
Faliq, H. A., & Marsanto, A. N. (2021). Analisis SWOT Perjanjian Perdagangan Indonesia-Chile
CEPA. Buletin Bisnis & Manajemen, 7(2), 161–179.
Hutabarat, L. F. (2018). Diplomasi ekonomi Indonesia dan pasar prospektif di kawasan Pacific
Alliance: Studi kasus Meksiko dan Chile. Jurnal Asia Pacific Studies, 2(2), 161–179.
Ilmih, A. A. (2020). Perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi e-commerce. Jurnal
Hukum & Masyarakat, 12(1), 55–68.
Matondang, K. A., Sinaga, D. L., Tinambunan, F. U., Saragi, S. L., & Sitio, V. (2024). Pengaruh
kebijakan proteksionisme terhadap hubungan dagang antar negara. INNOVATIVE: Journal
of Social Science Research, 4(3), 4742–4755.
Nurcayah, N. (2022). Buku ajar ekonomi internasional. PT. Naya Expanding Management.
Office of the United States Trade Representative. (2020, January 15). Economic and trade
agreement between the United States of America and the People’s Republic of China:
Phase one agreement.
Prestowitz, C. (1998). Trading places: How we allowed Japan to take the lead. Basic Books.
Soeparna, I. I. (2020). Hukum perdagangan internasional. Kencana.
World Trade Organization. (1994). General Agreement on Tariffs and Trade (GATT 1994).
Yanuarti, T., Wibisono, M., & Midhio, I. (2020). Strategi kerja sama Indo-Pasifik untuk
mendukung pertahanan negara perspektif Indonesia. Jurnal Strategi Pertahanan Semesta,
6(1), 45–67.
Zartman, I. W. (2020). Ripeness: The hurting stalemate and beyond. In P. Stern & D. Druckman
(Eds.), International conflict resolution after the Cold War (pp. 225–250). National
Academy Press.