Perancangan Kontrak Sebagai Upaya Pencegahan Sengketa Dalam Transaksi Komersial

Main Article Content

Riekya Oktaviani
Siti Nurul Jannah
Lucky Dafira Nugroho

Abstract

Sengketa dalam transaksi komersial sering terjadi akibat perancangan kontrak yang kurang jelas dan tidak lengkap. Fenomena ini mencerminkan lemahnya pemahaman terhadap asas-asas hukum kontrak, khususnya asas kepastian hukum (rechtszekerheid) dan asas kebebasan berkontrak (vrijheid van contract) sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Problematika ini semakin kompleks dengan adanya perkembangan transaksi bisnis modern yang melibatkan berbagai aspek hukum, mulai dari hukum perdata, hukum dagang, hingga regulasi sektor spesifik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana perancangan kontrak dapat berperan sebagai upaya pencegahan sengketa dalam hubungan bisnis berdasarkan perspektif hukum kontrak Indonesia. Metode yang digunakan adalah studi kepustakaan (library research) dengan pendekatan yuridis normatif, mengkaji literatur terkait perancangan kontrak, klausul esensial, dan peran ahli hukum dalam penyusunan kontrak. Analisis dilakukan terhadap ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata mengenai syarat sahnya perjanjian, serta doktrin hukum kontrak yang berkembang dalam yurisprudensi. Penelitian ini juga menganalisis praktik drafting kontrak dalam berbagai sektor industri untuk mengidentifikasi pola-pola permasalahan yang kerap muncul dalam implementasi kontrak bisnis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberadaan klausul esensial yang lengkap dan bahasa kontrak yang jelas sangat menentukan kekuatan kontrak dalam mencegah sengketa. Klausul-klausul tersebut meliputi prestasi dan kontra-prestasi, force majeure, wanprestasi, dan penyelesaian sengketa sesuai dengan prinsip pacta sunt servanda. Implementasi klausul arbitrase dan mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa (Alternative Dispute Resolution/ADR) juga terbukti efektif dalam meminimalkan eskalasi konflik. Selain itu, keterlibatan ahli hukum dalam proses drafting kontrak dapat menurunkan risiko konflik secara signifikan melalui identifikasi potensi celah hukum (legal loopholes) dan antisipasi terhadap berbagai skenario pelanggaran kontrak.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Oktaviani, R., Siti Nurul Jannah, & Lucky Dafira Nugroho. (2025). Perancangan Kontrak Sebagai Upaya Pencegahan Sengketa Dalam Transaksi Komersial. J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah, 4(5), 1804–1812. https://doi.org/10.56799/jceki.v4i5.10294
Section
Articles

References

Alfi, Aminur Alfi Syahrin, and Nuri Aslami. “Peran Hukum Pada Transaksi Bisnis Internasional Di Era Perdagangan Bebas.” Journal of Social Research 1, no. 3 (2022): 156–62. https://doi.org/10.55324/josr.v1i3.41.

Arafah, Rasya, Muhammad Akbar Hakim, and Aria Saputra. “PENYELESAIAN SENGKETA KEADAAN KAHAR ( FORCE MAJEUR ).” QUANTUM JURIS: JURNAL HUKUM MODERN 07, no. 1 (2025): 697–711.

Hamamah, Fatin, and Dimas Pratama Soekarno. “PERLINDUNGAN KONSUMEN BAGI PEMBELI DALAM TRANSAKSI DI PLATFORM E-COMMERCE.” Focus Jurnal of Law 75, no. 17 (2021): 399–405.

Harianto, Dedi. “Asas Kebebasan Berkontrak : Problematika Penerapannya Dalam Kontrak Baku Antara Konsumen Dengan Pelaku Usaha.” Jurnal Hukum Samudra Keadilan 11 (2016): 145–56.

Khoiri Harahap, Syaiful. “Renegosiasi Kontrak Sebagai Upaya Penyelesaian Pelaksanaan Kontrak Saat Pandemi Covid-19.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 29, no. 2 (2022): 239–60. https://doi.org/10.20885/iustum.vol29.iss2.art1.

Mayasari, I Dewa Ayu Dwi, and Dewa Gde Rudy. “Urgensi Rekonstruksi Pengaturan Praktek Perjanjian Perdagangan Melalui E-Commerce.” JURNAL KOMUNIKASI HUKUM 8, no. 1 (2021): 469–80. https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/jkh/issue/view/863.

Rahman, Mujibur, Miftahul Jannah, and Marlin. Buku Ajar Hukum Kontrak. Sulawesi Selatan: CV. Pakalawaki Nusantara, 2023.

Riyandi Fatur Nugraha, Yuni Dhea Utari, Kheqal Fitra Dinata, and Muhammad Fadhli. “Application of UNIDROIT Principles in International Trade Contracts in Indonesia.” Demagogi: Journal of Social Sciences, Economics and Education 2, no. 3 (2024): 111–25. https://doi.org/10.61166/demagogi.v2i3.35.

Sefianus. “PENERAPAN PENYALAHGUNAAN KEADAAN (MISBRUIK VAN OMSTANDIGHEIDEN) SEBAGAI DASAR PEMBATALAN KONTRAK KOMERSIAL PERBANKAN.” Mizan: Jurnal Ilmu Hukum 9 (2020): 154–75.

Situmeang, Sahat Maruli Tua, Beatrik Juliany Limbong, Subagyo Sri Utomo, Happy Ferovina Wuntu, Diah Pudjiastuti, and Sutarjo. “ETIKA BISNIS DI ERA DIGITALISASI DAN PENEGAKAN HUKUMNYA DALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGAN KONSUMEN.” Jurnal Hukum 11, no. 1 (2025): 35–54.

Sopamena, Ronald Fadly. “Kekuatan Hukum MoU Dari Segi Hukum Perjanjian.” Batulis Civil Law Review 2, no. 1 (2021): 1. https://doi.org/10.47268/ballrev.v2i1.451.

Suwasta, AD, U Juhana, TF Alfiany, and AS Mulyanti. “Pengantar Hukum Perdata,” 2024.

Syamsiah, D. “Kajian Terkait Keabsahan Perjanjian E-Commerce Bila Ditinjau Dari Pasal 1320 Kuhperdata Tentang Syarat Sah Perjanjian.” Jurnal Inovasi Penelitian, 2021.