Upaya Hukum Terhadap Putusan Daluwarsa Penuntutan Pada Perkara Penipuan dan/atau Penggelapan (Studi Putusan Perkara Nomor: 869/Pid.B/2021/PN.Jkt.Sel)
Main Article Content
Abstract
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 869/Pid.B/2021/PN.Jkt.Sel memberikan penegasan yurisprudensial yang signifikan mengenai aspek krusial dalam penegakan hukum pidana, yakni imperatifnya pengawasan ketat (terhadap kepatuhan prosedural. Secara khusus, putusan ini menggarisbawahi urgensi akurasi dan konsistensi dalam pendokumentasian waktu pada dua tahap kritis yaitu saat kejadian tindak pidana (tempus delicti) dan saat pelaporan kejadian tersebut kepada otoritas berwenang (locus reportiae). Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan analisis yuridis normatif, yang berfokus pada penelaahan prinsip-prinsip hukum, norma, dan peraturan perundang-undangan terkait. Pendekatan ini dilakukan untuk menggali makna, tujuan, dan implikasi hukum yang relevan dalam konteks permasalahan yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya hukum terhadap putusan daluwarsa penuntutan pada perkara penipuan dan/atau penggelapan berdasarkan Putusan Perkara Nomor: 869/Pid.B/2021/PN.Jkt.Sel adalah bahwa penerapan daluwarsa penuntutan sebagaimana diatur dalam Pasal 78 KUHP menjadi mekanisme penting untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi hak terdakwa dari proses hukum yang berkepanjangan. Implikasi terhadap putusan daluwarsa penuntutan atau pelaksanaan pidana pada perkara penipuan dan/atau penggelapan berdasarkan Putusan Perkara Nomor: 869/Pid.B/2021/PN.Jkt.Sel adalah bahwa putusan terkait daluwarsa penuntutan dalam Perkara Nomor: 869/Pid.B/2021/PN.Jkt.Sel menegaskan pentingnya kepastian hukum sebagai prinsip fundamental dalam hukum pidana. Implikasinya adalah perlunya aparat penegak hukum memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, sehingga tidak hanya menciptakan keadilan bagi para pihak tetapi juga menjaga legitimasi penegakan hukum di mata publik. Penelitian ini merekomendasikan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebaiknya memperkuat alasan hukum dalam banding atau kasasi dengan mengajukan bukti bahwa penundaan penyidikan atau penuntutan terjadi karena kendala administratif yang tidak disengaja, serta memastikan tidak ada kelalaian yang disengaja dari pihak penegak hukum.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Abdul Marwan dan Jimmy Prakoso, Hukum Acara Pidana: Teori dan Praktik, Sinar Grafika, Jakarta, 2019.
Agus Sutiyoso, "Koordinasi Aparat Penegak Hukum dalam Penyelesaian Kasus Kriminal" Jurnal Hukum dan Kriminologi, Vol. 15 (3), 2020.
Endang Susanti, "Transformasi Digital dalam Penegakan Hukum Pidana." Jurnal Teknologi Hukum, Vol. 10 (2), 2021.
Gustav Radbruch, Filsafat Hukum: Antara Legalitas dan Legitimasi. Terjemahan dari Legal Philosophy oleh Nurhadi, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 2011.
Leonardus Jozef Simons, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Binacipta, Bandung, 2015. Mahkamah Agung, Yurisprudensi Mahkamah Agung dalam Kasus Pidana, Sekretariat MA, Jakarta, 2022.
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2008.
Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Rajawali Pers, Jakarta, 2012.