Analisis Perkawinan Dan Perceraian Lintas Negara Dalam Perspektif Hukum Perdata Internasional : Studi Kasus Michael A. Villareal dan Sophia Latjuba

Main Article Content

Sabrina Mina Nurrahmah
Rizqi Rahma Adinda
Lucky Dafira Nugroho

Abstract

Dalam era globalisasi, peningkatan jumlah perkawinan lintas negara menimbulkan berbagai persoalan hukum, khususnya terkait keabsahan perkawinan dan pengakuan putusan perceraian asing di Indonesia. Artikel ini membahas kompleksitas hukum yang timbul dari kasus perkawinan antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang masih terikat dalam perkawinan sebelumnya, serta bagaimana sistem hukum Indonesia merespons putusan perceraian yang dijatuhkan di luar negeri. Studi ini menyoroti kasus perkawinan antara Sophia Latjuba dan Michael A. Villareal sebagai contoh konkret, di mana status perkawinan Michael di negara asalnya menimbulkan permasalahan keabsahan di Indonesia. Ditegaskan bahwa menurut hukum Indonesia, perkawinan harus sah secara agama dan dicatatkan secara administratif, dan tidak diperkenankan jika salah satu pihak masih terikat dalam perkawinan lain. Selain itu, pengakuan terhadap putusan perceraian asing harus melalui prosedur exequatur, yaitu pengesahan oleh Pengadilan Negeri agar dapat diakui secara hukum di Indonesia. Artikel ini menegaskan pentingnya pemahaman atas asas hukum seperti asas nasionalitas, lex fori, dan prinsip ketertiban umum dalam menangani perkara lintas negara, serta perlunya harmonisasi hukum untuk melindungi kepastian hukum dan keadilan bagi para pihak yang terlibat

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Nurrahmah, S. M., Rizqi Rahma Adinda, & Lucky Dafira Nugroho. (2025). Analisis Perkawinan Dan Perceraian Lintas Negara Dalam Perspektif Hukum Perdata Internasional : Studi Kasus Michael A. Villareal dan Sophia Latjuba. J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah, 4(5), 1559–1565. https://doi.org/10.56799/jceki.v4i5.10353
Section
Articles

References

Bagenda, C. (2024). Akibat Hukum Perkawinan Beda Kewarganegaraan dalam Perspektif Hukum Perdata di Indonesia. JURNAL KOLABORATIF SAINS, Vol. 7, No. 11, 4169-4175.

Hardjowahono, B. S. (2013). Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasional. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Martinelli, I. (2024). Analisis Penerapan Hukum Perdata Internasional pada Putusan Pengadilan Negara Indonesia, Belanda dan Jerman Terkait Perceraian dalam Perkawinan Campuran. JURNAL KEWARGANEGARAAN, Vol. 8, No. 1, 566-587.

Naratama, T. (2023). Perceraian pada Perkawinan Campuran di Indonesia dalam Perspektif Hukum Perdata Internasional. Jurnal Dharmawangsa, Volume 17, Nomoe 3, 2716-3083.

Parmito, J. (2006). Hukum Perkawinan Campuran dalam Teori dan Praktek. Jakarta: Rineka Cipta.

Pradanata, E. N. (2023). Tinjauan Yuridis Akibat Perkawinan Campuran di Indonesia. Lex Privatum, 11(2).

Purwandi, A. (2016). Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasional. Surabaya: Pusat Pengkajian Hukum dan Pembangunan, 146.

Triadi, I. (2025). Perkawinan Beda Negara Ditinjau dari Perspektif Hukum Internasional . Journal of Education and Social Science, 205-213.

Wiraguna, A. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Akibat dari Perkawinan WNI dengan WNA di Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor. Jurnal Kajian Islam dan Sosial Keagamaan, Vol. 2, No. 2, 227-235.

Yulia. (2016). Hukum Perdata Internasional . Aceh: Unimal Press, 64.