Kredit Emas di Bank Muamalat Indonesia dalam Perspektif Ekonomi Syariah

Main Article Content

Wisnu Pebrianto
Uus Sopian
Billy Sanputra Manoppo
Ariandhika Dwiebisono
Septian Mukti Firdaus
Mahipal Mahipal
Abid Abid

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik kredit emas di Bank Muamalat Indonesia dalam perspektif ekonomi syariah. Kredit emas merupakan salah satu produk pembiayaan berbasis agunan emas yang ditawarkan oleh perbankan syariah untuk memenuhi kebutuhan dana jangka pendek masyarakat. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan studi kasus pada Bank Muamalat Indonesia. Data dikumpulkan melalui studi dokumentasi, dan observasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan kredit emas di Bank Muamalat menggunakan akad rahn (gadai) dan ijarah (sewa tempat penyimpanan), yang secara prinsip telah sesuai dengan ketentuan ekonomi syariah. Namun demikian, terdapat beberapa aspek teknis dalam penerapan, seperti penetapan biaya dan transparansi informasi kepada nasabah, yang masih perlu ditingkatkan agar lebih sesuai dengan prinsip keadilan, transparansi, dan tidak merugikan salah satu pihak. Penelitian ini menyimpulkan bahwa kredit emas di Bank Muamalat Indonesia pada dasarnya telah sesuai dengan prinsip syariah, namun perlu penguatan dari aspek implementatif untuk mencapai maqashid syariah secara lebih optimal.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Wisnu Pebrianto, Uus Sopian, Billy Sanputra Manoppo, Ariandhika Dwiebisono, Septian Mukti Firdaus, Mahipal, M., & Abid, A. (2025). Kredit Emas di Bank Muamalat Indonesia dalam Perspektif Ekonomi Syariah. J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah, 4(5), 1472–1485. https://doi.org/10.56799/jceki.v4i5.10574
Section
Articles

References

An Nawawi, Imam. Al Majmuʿ Sharḥ al Muhadhdhab. Jilid X, hal. 40.

Ahsanah, Dina Nudia. 2022. “Emas Sebagai Instrumen Investasi Jangka Panjang.” Shar E: Jurnal Kajian Ekonomi Hukum Syariah 8, no. 1 (Januari–Juni): 177–187.

Bank Indonesia, "Perkembangan Perbankan Syariah di Indonesia", 2021, hlm. 12.

Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), "Fatwa tentang Prinsip-Prinsip Ekonomi Syariah", 2019, hlm. 45.

Ihyaa' Ulumuddin, jilid IV, hal. 88

Ikalsianti, Ikalsianti, Muh. Idris, dan Mashur Malaka. 2021. Tinjauan hukum Islam terhadap sistem operasional koperasi simpan pinjam. FAWAID: Sharia Economic Law Review 1, no. 1.

Nofrizal, and Rise Karmilia. 2021. “Pola Jual Beli Secara Kredit Prespektif Hukum Ekonomi Syariah.” Cano Ekonomos 10, no. 2.

Otoritas Jasa Keuangan, "Penyelenggaraan Produk Perbankan Syariah di Indonesia", 2020, hlm. 38.

Satriawan, D. & Kurniawan, F., "Perkembangan Produk Pembiayaan Berbasis Emas di Bank Muamalat", Jurnal Ekonomi Islam, 2022, vol. 10, no. 2, hlm. 156-160.

Syaikh ‘Ali Jumu’ah, mufti al-Diyar al-Mishriyah, al-Kalim al-Thayyib Fatawa ‘Ashriyah, alQahirah: Dar al-Salam, 2006, h. 136