Eksistensi Antara Lembaga Adat Susunan Asli dengan Lembaga Adat Bentukan Pemerintah dan Ormas Peduli Adat Study Kasus: Lembaga Adat Minangkabau di Sumatera Barat

Main Article Content

Efrizon Efrizon
Trubus Rahardiansyah
Maya Indrasti Notoprayitno

Abstract

Keberadaan Kerapatan Adat Nagari (KAN) di nagari di Provinsi Sumatera Barat mengundang tanda tanya, dikarenakan lembaga adat bentukan Pemerintah ini melalui Perda no. 13 tahun 1983 dinyatakan tidak berlaku lagi sejak keluarnya UU no. 22 tahun 1999. Dalam berbagai kasus sengketa tanah memunculkan nama KAN sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas berpindahnya kepemilikan tanah ulayat adat yang berkomplot dengan oknum penguasa dan mafia tanah. Penelitian dengan pendekatan kualitatif normatif ini melalui kajian literature review dan obsevasi lapangan mencoba mengungkapkan kebenaran aturan hukum yang telah dirusak oleh kondisi pembiaran atau diduga ada unsur kesengajaan menciptakan kekacauan aturan hukum di tengah masyarakat adat Minangkabau. Di sisi lain ada lembaga adat setingkat ormas LKAAM turut memperkeruh situasi dengan mengaku-ngaku sebagai pucuk pimpinan adat di Minangkabau, sering mengatas namakan masayarakat adat untuk kepentingan politik dan kepentingan pihak tertentu.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Efrizon, E., Trubus Rahardiansyah, & Maya Indrasti Notoprayitno. (2025). Eksistensi Antara Lembaga Adat Susunan Asli dengan Lembaga Adat Bentukan Pemerintah dan Ormas Peduli Adat Study Kasus: Lembaga Adat Minangkabau di Sumatera Barat. J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah, 4(5), 1209–1223. https://doi.org/10.56799/jceki.v4i5.10755
Section
Articles

References

Aprilianti & Kasmawati. (2022). Hukum Adat di Indonesia. Pusaka Media. Bandar Lampung.

Astuti F. D. 2023. Sistem Hukum Indonesia. PT. Literasi Nusantara Abadi Grup. ISBN: 978-623-8301-41-6. Malang 65144

AMAN. 2024. Catatan Akhir tahun 2024. Aliansi Masyarakat Adat Indonesia.

BPHN. (2015). Draft Laporan Pengkajian Hukum Tentang Mekanisme Pengakuan Masyarakat Hukum Adat. Pusat Penelitian Dan Pengembangan Sistem Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasionalkementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia R.I. Jakarta.

Bappenas. 2013. Masyarakat Adat di Indonesia: Menuju Perlindungan Sosial yang Inklusif. Direktorat Perlindungan dan Kesejahteraan Masyarakat Kementeriaan PPN/Bappenas. Jakarta.

Darmodihardjo & Sidharta. (1995). Pokok-pokok Filsafat Hukum: Apa dan Bagaimana Hukum di Indonesia. Edisi 2. Gramedia Pustaka Utama.

DPR RI. 2020. “Naskah Akademik Rancangan Undang-undang Masyarakat Hukum Adat.”

Suteki & Galang T. (2018). Metodologi Penelitian Hukum - Filsafat, Teori dan Praktik. PT. Raja Grafindo, Depok.

Adek Chandra. Permasalahan Tanah Ulayat Pasca Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap Di Sumatera Barat. Jurnal Tunas Agraria, Vol. 5 No. 2 Mei 2022 e-ISSN 2622-9714

Adela Maulana & Adella Maulana & Surastini Fitriasih. (2022). Analisis Yuridis Sengketa Tanah Ulayat Di Lubuk Basung Sumatra Barat. Magister Kenotariatan, Universitas Indonesia, Dep. Jurnal Ilmu Hukum “THE JURIS” Vol. VI, No. 1, Juni 2022 ISSN 2580-0299, e-ISSN 2580-8370 http://ejournal.stih-awanglong.ac.id/index.php/juris

Imelda Fitria Labibah & Indana Zulfa Hasanah & Muhammad Arya Yalhan. (2024). Peran Masyarakat Adat dalam Pemanfaatan dan Perlindungan Hukum Tanah Ulayat Sumatera Barat. Customary Law Journal Volume: 1, Nomor 2, 2024, Hal: 1-15

https://badilum.mahkamahagung.go.id/artikel-hukum/2453-peran-kerapatan-adat-nagari-kan-dalam-menyelesaikan-sengketa-tanah-ulayat-kaum.html

Hazmul Fajri. (2022). Otoritas Tradisional Kerapatan Adat Nagari (KAN) Dalam Perda Provinsi Sumatera Barat No. 7 tahun 2018. Skripsi Prodi Hukum Universitas Sunan Kalijaga. Yogyakarta.

Selfi Mahat Putri. (2021). Kepemilikan Tanah (Adat) Di Minangkabau Land Ownership (custom) In Minangkabau. Titian: Jurnal Ilmu Humaniora P-ISSN: 2615–3440Vol. 05, No.2, Desember 2021

Made Oka Cahyadi Wiguna. (2021). Pemikiran Hukum Progresif untuk Perlindungan Hukum dan Kesejahteraan Masyarakat Hukum Adat The Thoughts of Progressive Law for Legal Protection and Welfare of Indigenous Peoples. DOI: https://doi.org/10.31078/jk1816 Jurnal Konstitusi, Volume 18, Nomor 1, Maret 2021

Rizky J, Michael G., & Michael APZ. (2022). Penerapan Hukum Progresif Sebagai Paradigma Pembangunan Hukum Nasional Dalam Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat. Jurnal Crepido. Volume 04, Nomor 02, November 2022

Satjipto Rahardjo, Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia (Yogyakarta: Genta Publishing, 2009), hlm. 10

Takwim Azami. (2022). Dinamika Perkembangan Dan Tantangan Implementasi Hukum Adat Di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum QISTIE Vol. 15 No. 1

Mason C. Hoadley. 2006. “The Leiden Legacy: Concepts of Law in Indonesia (Review)”, Journal of Social Issues in Southeast Asia, Vol. 21 No. 1 April 2006

Priambodo, B. R. (2018). Posisi Hukum Adat dalam Sistem Hukum Indonesia: Wacana Sejarah dan Perkembangan Hukum Adat Saat Ini. Jurnal Hukum dan Budaya Udayana. Vol. 02 No.2, Juli 2018.

Tionika, V.N & Rizka, A.M & Najwa, M.H. (2023). Integrasi Konsep Hukum Adat Dalam Kerangka Pembangunan Hukum Nasional Indonesia. Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol 1 No. 9 Tahun 2023.

Sahara, A.R.R & Clarissa S.S. (2023). Eksistensi Hukum Adat Dalam Mempertahankan Kearifan Lokal di Era Modern. Jurnal Multidisiplin Teknologi dan Arsitektur E-ISSN: 3025-227X P-ISSN: 3025-2288 Vol. 1 No. 2 November 2023